Jakarta - Perseteruan antara Samsung dan Apple masih terus berlanjut.
Kali ini giliran sang vendor asal Korea Selatan yang harus menelan pil
pahit setelah mereka kembali kalah di pengadilan setelah terbukti
bersalah melanggar paten Apple.
Delapan juri di Pengadilan California, AS, telah memutuskan bahwa
sejumlah produk Samsung seperti Galaxy S4 dan lainnya telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten smartphone dan tablet yang
dimiliki Apple.
Keputusan ini membuat Samsung kembali harus mengeluarkan uang tak
sedikit untuk membayarkannya kepada Apple. Pengadilan California sendiri
memutuskan agar Samsung membayar USD 290 juta kepada Apple, atau
sekitar Rp 3,4 triliun.
Tuntutan sejumlah juri ini memang terbilang rendah dari yang diajukan
oleh Apple yang meminta Samsung membayar ganti rugi sebesar USD 380
juta, sedangkan dari pihak Samsung hanya ingin membayar USD 53 juta
saja.
Samsung bukannya tanpa perjuangan untuk menolak hasil keputusan ini, karena mereka juga meminta pengadilan ulang namun ditolak.
Selama pengadilan berlangsung, Senior Vice President Marketing Apple
Phil Sciller mengatakan bahwa sejak awal Samsung Galaxy S
terang-terangan meniru iPhone.
"Aksi meniru itu membuat dunia tak melihat dan memiliki Apple dan
mempertanyakan keahilan dan inovasi yang mereka berikan kepada
konsumen,” kata Phil, seperti detikINET kutip dari Trusted Reviews,
Jumat (22/11/2013).
"Kami memulai dari iPod dan kami menyerahkan segala sumber daya untuk memnghasilkan produk," tandasnya.
Belum ada komentar dari Samsung mengenai kekalahan dari Apple ini. Tapi
yang jelas, ini bukan pertama kali pabrikan Korea itu kalah dari Apple
dan diharuskan membayar sejumlah uang.
No comments:
Post a Comment