Friday 6 December 2013

Denda Tilang Penerobos Busway di PN Jakbar Cuma Rp 100 ribu

Jakarta - Denda tilang bagi penerobos jalur TransJakarta yang diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat paling rendah ketimbang wilayah lainnya. Penerobos busway cuma dikenai denda Rp 100 ribu.


Denda itu terbilang ringan dibandingkan ketetapan denda maksimal Rp 500 ribu yang telah berlaku.

"Minggu ini untuk motor Rp 100 ribu, mobil Rp 150 ribu dan tronton Rp 200 ribu," ujar Staff Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin di PN Jakarta Barat, Jumat (6/12/2013).

Didin mengatakan peraturan denda Rp 500 ribu belum dilakukan karena keputusan hakim. "Tapi nantinya setiap minggu akan berbeda-beda," jelas Didin.

Menurut dia, pengendara yang melanggar memasuki jalur TransJ masih sekitar puluhan orang. Sidang dilakukan di ruang sidang Mudjono.

Mugi Raharja salah satu pengendara yang selesai mengikuti sidang mengaku hanya dikenai denda Rp 70 ribu oleh hakim. Menurutnya, hakim memutuskan sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.

"Tadi sih tergantung kesalahan menurut hakim karena saya cuman muter jadi denda Rp 70 ribu. Nah, teman saya ada yang kena Rp 250 ribu," jelas Mugi warga Tanjung Duren itu.

No comments:

Post a Comment