Jakarta - Denda tilang bagi penerobos jalur
TransJakarta yang diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
paling rendah ketimbang wilayah lainnya. Penerobos busway cuma dikenai
denda Rp 100 ribu.
Denda itu terbilang ringan dibandingkan ketetapan denda maksimal Rp 500 ribu yang telah berlaku.
"Minggu
ini untuk motor Rp 100 ribu, mobil Rp 150 ribu dan tronton Rp 200
ribu," ujar Staff Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin di PN
Jakarta Barat, Jumat (6/12/2013).
Didin mengatakan peraturan
denda Rp 500 ribu belum dilakukan karena keputusan hakim. "Tapi nantinya
setiap minggu akan berbeda-beda," jelas Didin.
Menurut dia,
pengendara yang melanggar memasuki jalur TransJ masih sekitar puluhan
orang. Sidang dilakukan di ruang sidang Mudjono.
Mugi Raharja
salah satu pengendara yang selesai mengikuti sidang mengaku hanya
dikenai denda Rp 70 ribu oleh hakim. Menurutnya, hakim memutuskan sesuai
dengan pelanggaran yang dilanggar.
"Tadi sih tergantung
kesalahan menurut hakim karena saya cuman muter jadi denda Rp 70 ribu.
Nah, teman saya ada yang kena Rp 250 ribu," jelas Mugi warga Tanjung
Duren itu.
No comments:
Post a Comment